Motor Bakal Dilarang Melaju di Jalan Nasional, Serius Nih ?

Aturan motor tidak boleh lewat jalan nasional

Bimocorner-masbroo kabar yang mungkin bakal membuat bikers sedikit bertanya-tanya, sebuah aturan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa dalam sidang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)...

Menurut Nurhayati, pemerintah "wajib" mengkaji lagi aturan dimana motor tidak boleh melintas dijalan Nasional. Terutama untuk kota-kota besar, yang diklaim mampu mengurangi pembuangan uang sebesar Rp830 miliar per tahun yang digunakan untuk mengurangi anggaran kemacetan.

"Tentunya tidak berlaku di semua daerah karena belum semua punya transportasi umum yang laik. Nanti kita atur," kata Nurhayati seperti dikutip dari CNN.

Sik bentar, disini dikatakan untuk wilayah tertentu. Istilahnya, untuk wilayah-wilayah yang memang sudah menunjang betul alat transportasi, yang bisa saja bakal timbul dua "perkara" baik itu untuk masyarakat umum maupun industri.

Untuk masyarakat, mereka yang hidupnya di kota penyangga (beda provinsi) bakal susah payah mendapatkan alat transportasi menuju tempat kerjanya yang ada dikota besar. Belum lagi masalah keefektifitasan, terkadang ada juga pekerjaan yang membutuhkan menggunakan motor untuk mobilitas pegawainya. Gimana ?.

Untuk industri, sudah siapkan pemerintah kehilangan 10 % lebih pendapatan negara dari industri Otomotif tanah air ?. Mengingat jika dibatasi, maka efek baliknya adalah industri juga bakal mengurangi jumlah produksi motor baru mereka. Yang berdampak pada income perusahaan.

"Jadi bukan tidak pro rakyat kecil, justru menyelamatkan rakyat kecil. Sekaligus mendorong pemda sesuai perintah UU, menghadirkan transportasi publik massal yang layak"...

FYI, jalan nasional sendiri adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Yang artinya, jika aturan resmi diterapkan. Maka tidak bakal ada lagi roda dua (kabarnya diatas 250 cc masih bisa melintas) dijalanan Nasional.


Saran BC untuk kasus ini (setidaknya memberikan saran😁), kalau bisa perbaiki dulu sarana maupun fasilitas kendaraan umum di Indonesia. Kalau sudah cakep seperti di Jepang, nah barulah aturan itu diketok palu tidak masalah. Setuju ora masbro ? Atau ada komentar sendiri ?silahkan tuliskan dikolom komentar. Salam Ngegass.